Maklumat Pelayanan Informasi
Panwaslih Provinsi Aceh dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:
- Mewujudkan agar tercapainya visi ppid panwaslih provinsi aceh
- Mengelola informasi publik secara akuntabel, profesional dan transparan
- Melayani dan menyediakan informasi publik dengan prinsip dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana
- Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik guna menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
- Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia agar berdedikasi dan siap melayani
Panwaslih Provinsi Aceh tidak memungut biaya apapun atas pelayanan informasi publik (gratis).
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui:
- Website PPID Panwaslih Provinsi Aceh https://ppid.aceh.bawaslu.go.id/
- Meja Layanan Informasi pada hari Senin s.d. Kamis (08.00 – 16.00 WIB) dan Jum’at (08.00 – 16.30 WIB)
Setiap Permohonan Informasi akan dilayani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Terima kasih.
Banda Aceh, 1 Maret 2020
PPID Panwaslih Provinsi Aceh
Yudi Ferdiansyah Putra, S.TP., M.SP.
[apvc_embed type=”customized” border_size=”2″ border_radius=”5″ background_color=”#e8e8e8″ font_size=”14″ font_style=”” font_color=”” counter_label=”Total Visits:” today_cnt_label=”Today Visits:” global_cnt_label=”Total:” border_color=”transparent” border_style=”solid” padding=”5″ width=”280″ global=”false” today=”true” current=”true” icon_position=”” widget_template=”None” ]