Maklumat Pelayanan Informasi

Panwaslih Provinsi Aceh dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:

  1. Mewujudkan agar tercapainya visi ppid panwaslih provinsi aceh
  2. Mengelola informasi publik secara akuntabel, profesional dan transparan
  3. Melayani dan menyediakan informasi publik dengan prinsip dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana
  4. Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik guna menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
  5. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia agar berdedikasi dan siap melayani

Panwaslih Provinsi Aceh tidak memungut biaya apapun atas pelayanan informasi publik (gratis).

Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui:

  1. Website PPID Panwaslih Provinsi Aceh https://ppid.aceh.bawaslu.go.id/
  2. Meja Layanan Informasi pada hari Senin s.d. Kamis (08.00 – 16.00 WIB) dan Jum’at (08.00 – 16.30 WIB)

Setiap Permohonan Informasi akan dilayani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Terima kasih.

Banda Aceh, 1 Maret 2020



PPID Panwaslih Provinsi Aceh
Yudi Ferdiansyah Putra, S.TP., M.SP.


Total Visits: 0 Today Visits: 0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *