Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon menyampaikan permintaan informasi kepada PPID Panwaslih Provinsi Aceh melalui website https://ppid.aceh.bawaslu.go.id , surat, telepon, fax, email atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon mengisi formulir/ menyampaikan permintaan informasi dan memberikan salinan identitas diri / badan hukum.
- Pemohon menerima bukti permintaan informasi apabila syarat permintaan telah dilengkapi.
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Jangka waktu pemberitahuan tertulis dari PPID dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari dengan pemberitahuan alasan perpanjangan secara tertulis.
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi dari petugas pelayanan informasi.
[apvc_embed type=”customized” border_size=”2″ border_radius=”5″ background_color=”#e8e8e8″ font_size=”14″ font_style=”” font_color=”” counter_label=”Total Visits:” today_cnt_label=”Today Visits:” global_cnt_label=”Total:” border_color=”transparent” border_style=”solid” padding=”5″ width=”280″ global=”false” today=”true” current=”true” icon_position=”” widget_template=”None” ]