Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon menyampaikan permintaan informasi kepada PPID Panwaslih Provinsi Aceh melalui website https://ppid.aceh.bawaslu.go.id , surat, telepon, fax, email atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon mengisi formulir/ menyampaikan permintaan informasi dan memberikan salinan identitas diri / badan hukum.
- Pemohon menerima bukti permintaan informasi apabila syarat permintaan telah dilengkapi.
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Jangka waktu pemberitahuan tertulis dari PPID dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari dengan pemberitahuan alasan perpanjangan secara tertulis.
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi dari petugas pelayanan informasi.
Total Visits: 0 Today Visits: 0